Massa AMPB Desak Bupati Sumbawa Copot Kades Penyaring

Sebarkan:
.
Sumbawa Besar, KA.
Puluhan massa Formil dan Forum Masyarakat Peduli Desa Penyaring (FMPDP) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyaring Bersatu (AMPB) mendesak Bupati Sumbawa HM. Husni Djibrik untuk mencopot Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara dari Jabatannya.
AMPB menilai apa yang telah dikakukan oleh Kades Penyaring Abdul Wahab tersebut telah melanggar aturan yang ada.
"Apa yang telah dilakukan Kades Penyaring itu telah melanggar aturan. Maka kami mendesak Bupati Sumbawa untuk segera mencopot Kades yang tidak faham aturan tersebut," teriak Muhammad  Ikbal Muthalib, Korlap aksi demo di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/07/2020).
Menurut Ik, sapaan akrabnya,  pelanggaran yang dilakukan  oknum Kades Penyaring tersebut yakni Undang - Undang nomor 6 tahun 2004 dan Permendagri 83 tahun 2015 atau telah diubah menjadi Permendagri No.67 tahun 2017 dan Perda Kabupaten Sumbawa Nomor.03 tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan telah diubah menjadi Perda Nomor.11 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
"Kades Penyaring melawan aturan yang telah menjadi kesepakatan untuk dijalankan dan menjadi dasar hukum dalam pemberhentian perangkat Desa. Dan ini sama dengan melawan Bupati selaku orang yang menjalankan Peraturan Daerah," tegas Ikbal.
Karenanya, AMPB meminta agar Bupati Sumbawa segera mencopot dan memulihkan layanan publik di Desa Penyaring.
Atas dasar tersebut, sambungnya, Bupati sudah sepatutnya untuk mendorong dilakukannya pencopotan Kades Penyaring Abdul Wahab. Karena apa yang sudah dilakukan oleh Kades tersebut telah mencederai perasaan masyarakat.
"Kami juga mendesak aparat penegakan hukum untuk penyelidikan dugaan penyimpangan pada proses penyaluran dana bantuan sosial (BST, JPS Gemilang, BLT DD dan dana covid-19 di Desa Penyaring," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah Daerah atau dinas terkait untuk mengambil alih fasilutas publik yang dikuasai pihak tertentu untuk kepentingan pribadi untuk dikembakikan kepada pemerintah desa.
Menanggapi hal itu, saat menemui massa AMPB, Sekda Sumbawa Drs H. Hasan Basri mengatakan dirinya memberikan apresiasi kepada masyarakat Penyaring. Karena apa yang menjadi harapan masyarakat di Desa Penyaring itu juga menjadi harapan pemerintah daerah.
"Kalau tadi disampaikan  saat orasi tentang penyampaian saat pelantikan kades itu juga menjadi harapan kita. Begitu juga surat yang kami sampaikan. Apalagi ini hadir BPDnya. Itu menunjukan kondisi yang sesungguhnya yang ada di Desa Penyaring,” ungkapnya.
Menurut Sekda,  tidak ada kekuasaan yang mutlak dan tanpa batas. Hal ini akan menjadi atensi pihaknya nantinya.
"Kami segera mengambil sikap. Bahwa tidak ada kekuasaan kesewenang- wenangan," terangnya.
Dikatakan Sekda, sejumlah aturan sudah banyak dilanggar. Apa lagi ini ada Kepala BPMPD tentu ini akan jadi atensi pihaknya untuk dituntaskan dalam waktu yang  tidak terlalu lama.
"Karena sebelum kita melantik kades sudah kita ingatkan semua, agar tidak melakukan pemecatan dulu. Tidak  boleh ada kekuasaan tanpa batas dan semua ada aturannya.  Lain halnya bisa memberhentikan dengan aturan dan prosedur yang benar. Namun, jika tidak melalui prosedur inilah yang disebut melampaui kewenangan," timpal Sekda.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten  Sumbawa, Varian Bintoro mengatakan, Kepala Desa adalah unsur Pemerintah. Untuk itu aturan-aturan itu harus sesuai dengan aturan yang ada (Perda).
"Dan kami juga tidak tidak menyembunyikan apa- apa dalam  (keterbukaan infomasi publik). Dan dalam hal ini semua surat sudah kami sampaikan semuanya. Saat ini kami sudah mengumpulkan surat- surat yang ada. Jadi berikan kesempatan kepada pak sekda agar ini bisa diselesaikan dan diproses secara administrasi," timpalnya.
Diungkapkan Varian, sapaan akrbanya, bahwa Informasi yang disampaikan itu adalah yang berkembang ditengah masyarakat. “Kami juga mendapat informasi bermacam-macam dan ini akan kami kaji. Karena, kita ketahui bersama bahwa kepala desa perpanjangan tangan bupati yang melaksanakan tugas- tugas pemerintahan di tingkat desa,” tukasnya.
Masih menurut Varian, seorang kades harus melaksanakan pembangunan dan aturan lainnya.
“Hari ini sudah masuk ke pak Sekda tentang masalah ini,” pungkasnya.
Ketua BPD Penyaring Dukung Kades Penyaring di Copot
Sebelum mendatangi Kantor Bupati Sumbawa massa AMPB sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPD Penyaring.
Ketua Badan Perwakikan Desa (BPD), Penyaring  Kecamatan Moyo Utara Sahabuddin mendukung agar Kades Penyaring Abdul Wahab untuk dicopot dari Jabatannya.
"Sudah beberapa kali kami melakukan mediasi baik tingkat desa, camat, dprd dan BPMPD kades tetap melawan. Bahkan dirinya siap di pecat dari jabatan Kades. Ini artinya tidak ada lagi ruang dan kami minta Bupati Sumbawa untuk mencopot Kades Penyaring," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/7/2020).
Menurut Sahu sapaan akrabnya, bahwa apa yang telah dilanggar oleh Kades Penyaring tersebut adalah hal yang luar luar biasa.
"Misalnya permendagri 67 tahun 2017 dan perda nomor 3 tahun 2015   dan telah diubah menjadi perda nomor 11 tahun 2017 tentang perangkat desa. Ini kesemuanya dilanggat dan tidak dijalankan oleh Kades Penyaring,"timpalnya.
Karenanya,  pihaknya meminta Bupati Sumbawa HM. Husni Djibril untuk segera mencopot Kades Penyaring  dari jabatannya. Karena telah melanggar aturan yang menjadi landasan kita di pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa.
"Dalam melakukan pemecatan perangkat dsaKades Penyaring tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Apa lagi semua himbauan dan surat edaran dari sekda serta surat teguran dari BPMPD Sumbawa tidak diindahkan. Justru ini dilawan oleh Kades ini ada apa," tanya Sahabuddin.
Ia berharap kepada Bupati agar apa yang dilakukan oleh Kades Penyaring untuk segera memberikan sanksi berupa pencopotan.
"Kami sangat mendukung agar Kades Penyaring segera dicopot. Karena apa yang dilakukan kades Penyaring ini adalah sebuah pelanggaran sehingga tidak akan diikuti oleh Kades- kades lainnya di Kabupaten Sumbawa," tutupnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini