Kontraktor dan PPK Proyek KUA Labangka Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan:
Sumbawa Besar, KA.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor KUA Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar, yakni JS dan MF, akhirnya divonis masing-masing selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (20/07/2020).
Vonis majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri, SH., MH, dan hakim anggota Fathur Rauzi, SH, MH dan Abadi, SH itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH., yakni selama 8 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa JS untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidari 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 69 juta lebih, subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa MF,  juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta lebih, subsidair 6 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, JPU Reza Safetsila Yusa, SH., masih menyatakan piker-pikir, sementara itu kedua terdakwa melalui Panasihat Hukumnya, Febriyan Anindita SH, langsung menyatakan banding.
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Saat itu, progress fisiknya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS yang juga wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. Selain JS,  Kejaksaan juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Keduanya kini berstatus terdakwa dan  sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Terakhir, tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa juga telah menetapkan HMF Pejabat Kemenag Sumbawa , selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagai tersangka.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini