Jaksa Lacak Aset Oknum Pengusaha ‘Pengemplang’ Pajak

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus melacak asset sejumlah terpidana kasus korupsi, termasuk tindak pidana pengemplang pajak oleh oknum pengusaha.
Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH, M.Hum, kepada wartawan, saat jumpa Pers, di Media Center, Rumah Manggis.07,  menyatakan, tim Intelijen saat ini terus melakukan ‘tracing asset’ sejumlah terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Pelacakan asset para terpidana tersebut dilakukan oleh tim khusus,” ungkapnya.
Diakui Kajari, tim melakukan ‘tracing asset’  atas nama Segaf Ali Bahweres, terpidana kasus perpajakan, yang bersangkutan tidak melaporkan sebagian Penyerahan Kena Pajak dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011 hingga Maret 2015 serta tidak melakukan penyetoran atas PPN Dalam Negeri yang telah dipungut dan terutang periode Januari 2011 hingga Maret 2015.
Selain itu, sambung Kajari, tim juga melakukan pelacakan terhadap asset Jabaruddin, yang juga terpidana kasus perpajakan.
“Terpidana tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam periode Tahun 2011 hingga Tahun 2012 yang merugikan Negara miliaran rupiah,” tukasnya.
Pelakukan asset terpidana tersebut, kata Kajari, sebagai upaya untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan Negara akibat tindakan para terpidana tersebut.
“Mereka berkewajiban mengembalikan keuangan Negara, sehingga  jika belum memenuhi kewajibannya itu, maka kami akan melakukan penyitaan terhadap asset mereka nantinya, tentu dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Lebih jauh dijelaskan,  hingga Triwulan II Tahun 2020 ini, pihaknya berhasil melakukan eksekusi terhadap 5 terpidana korupsi dan kasus pengemplang pajak yang telah Inkrach.
Tim Jaksa eksekutor, telah melakukan eksekusi terpidanda kasus tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 di Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang Kabupaten  Sumbawa Barat atas nama terpidana Husni Thamrin.
“Selain itu juga dalam  kasus korupsi Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD Terpadu di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat atas nama terpidana Kaharuddin S.Pd dan Mukhlisin,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini