Pilkada Serentak Berlanjut, KPU Sumbawa Gencar Sosialisasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Setelah sempat terhenti akibat pandemi covid 19, tahapan Pilkada serentak kembali berlanjut. KPU Sumbawa kini gencar melakukan sosialiasi.
Setelah Forkominda dan partai politik, giliran Insan Pers di Kabupaten Sumbawa mengikuti sosialiasi terkait tahapan Pilkada, di Aula Kantor KPU Sumbawa, Rabu (17/06/2020)
Dihadapan puluhan jurnalis media cetak, elektronika dan media online, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan MPd, menjelaskan, sosialisasi kali ini membahas Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 5 tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU itu merupakan revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Adapun revisi dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilkada disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Pada dasarnya tidak ada perubahan terkait tahapan kecuali jadwal dimulainya verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.
Karenanya, tahapan Pilkada  akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Diakui Wildan, peran insan Pers sangat stragtegis, sehingga informasi terkait tahapan Pilkada bisa diketahui masyarakat luas. Ia berharap sigersitas antara KPU dan insan Pers yang sudah terjalin dengan baik selama ini  dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan.
“Sinergisitas yang terjalin selama ini kami harap dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” tukasnya.
Dijelaskan, setiap tahapan Pilkada serentak tahun ini harus mengacu pada protokol kesehatan pencegahan covid 19.
“Protokol kesehatan akan dijalankan dalam  setiap tahapan Pilkada,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbawa M. Ali SE, menjelaskan, dasar hukum yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang -undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, menjadi undang-undang, yaitu ketentuan
Pasal 122A ayat (3) yang menyatakan “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU”. pasal 201A ayat (1) yang menyatakan “pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (1)”.  Pasal 201A ayat (2) yang menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini