Korps Adhyaksa KSB Pastikan Awasi Dana Covid 19
Taliwang, KA.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sudah merelokasi anggaran penanganan virus corona (covid-19) dari APBD 2020 sebesar Rp.40 miliar. Distribusi anggaran tersebut dipastikan diawasi oleh Korps Adhyaksa setempat.
"Pengawasan yang kita lakukan itu merupakan instruksi dari pusat dimana Kejari disetiap daerah di meminta melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggarannya," ungkap Kejari KSB Nusirwan Sahrul, SH., MH, melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH, Rabu (6/05).
Covid-19, kata dia, merupakan bencana non alam yang kini tengah dihadapi masyarakat Indonesia. Sehingga menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya juga wajib memberikan pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif atau penegakan hukum selama bencana non alam itu berlangsung, agar tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran.
"Jadi dengan adanya pendampingan hukum dari tim Kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran itu bisa menghilangkan keragu-raguan aparatur dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19," imbuhnya.
Ia tak membantah jika alokasi dana sebesar itu dengan jumlah keluarga penerima yang cukup banyak juga, potensi penyelewengan amat mungkin terjadi. Apalagi jika data penerima bantuan terindikasi tidak valid dan tak ada pengawasan yang ketat dari lembaga penegak hukum.
"Jadi perlu pengawasan dan berhati-hatian dalam penyalurannya. Di sejumlah daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saja, distribusi bantuan masih kerap salah sasaran akibat karut-marut data penerima," cetusnya.
Kembali pada soal pendampingan, pada pokoknya dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan Virus Corona, tim kejaksaaan diinstruksikan mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19.
" Pendampingan ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 210/PMK.02/2019 ter tanggal 31 Desember 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19," demikian I Nengah.(KA-02)