Kasus KUA Labangka Jilid II, Giliran Pejabat Kemenag Jadi Tersangka

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka senilai Rp 1,2 miliar tahun 2018 lalu.
Setelah kontraktor pelaksana, JS dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, giliran pejabat Kementarian Agama Kabupaten Sumbawa, HMF ditetapkan sebagai tersangka baru kasus proyek yang diduga merugikan Negara sekitar Rp 1 miliar lebih tersebut.
Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum dalam jumpa persnya mengatakan, setelah melalui pengembangan kasus yang cukup panjang, pihaknya kembali menetapkan HMF, selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagai tersangka.
“Hasil pengembangan kasus ini, kami menetapkan HMF selaku PPSPM sebagai tersangka baru,” ungkapnya.
Selaku PPSM, sambung Kajari, yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan proyek tersebut, tentunya dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung proyek sebelum proses pencarian dilakukan.
“Namun oleh tersangka HMF, keuangan proyek tetap dicairkan tanpa adanya dokumen pendukung,” tukasnya.
Terkait kasus KUA Labangka, diakui Kajari, pihaknya tidak akan berhenti disitu saja, sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada  calon tersangka lain baik itu dari ASN Kemenang maupun pihak swasta , apalagi korupsi tidak mungkin sendiri tapi dari hulu sampai hilir. Ada indikasi oknum ASN dan swasta bermain dalam kasus ini,” tukasnya.
Soal indikasi pemalsuan dokumen sebagaimana diungkapkan tersangka JS, Kajari menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan. Sebab itu, pihaknya kembali akan memanggil pihak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian Negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,036 miliar.
Selain HMF, pihak Kejaksaan senelumnya telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Keduanya, kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini