Dinilai Cacat Hukum, Agus Ansari Minta Pilkades Sepukur Diulang

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Calon Kepala Desa Sepukur Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa, nomor urut satu, Agus Ansari, meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang pada Pilkades Sepukur, Kecamatan Lantung. Hal ini merupakan buntut dari perhitungan suara ulang yang dilakukan oleh Panitia Pilkades setempat di kantor Desa setempat.
Agus Ansari kepada wartawan mengaku keberatan dengan perhitungan suara kedua yang dilaksanakan.  Sebab, proses perhitungan suara ulang yang dilaksanakan itu dinilai menguntungkan salah satu pihak.
Menurutnya,  sebelum proses pemungutan suara, Panitia Pilkades sudah sempat dibintek terkait tata cara proses pemungutan dan perhitungan suara.
"Dimana surat suara yang dinyatakan sah, jika ada coblosan pada kotak atau nomor urut cakades. Jika ada coblosan di luar itu, maka akan dinyatakan tidak sah," tandasnya.
Dalam perhitungan suara awal, Agus Ansari nomor urut satu (1) unggul dengan jumlah total 233 suara. Sementara calon nomor urut dua (2) sebesar 229. Perhitungan suara awal itu dilaksanakan Rabu (4/3) lalu, seusai pemungutan suara.
Namun, cakades nomor urut dua, meminta agar dilakukan perhitungan suara ulang. Dengan alasan adanya Perbup nomor 5 tahun 2018. Dimana dalam aturan itu disebutkan, jika ada surat suara yang memiliki bekas coblosan simetris, maka itu dianggap sah. Akhirnya, perhitungan suara ulang dilaksanakan pada Kamis sore (5/3) lalu.
"Atas hal ini kami tidak sepakat dengan adanya perhitungan suara itu. Akhirnya, kami  pergi meninggalkan lokasi perhitungan suara ulang yang bertempat di Kantor Desa Sepukur. Perhitungan suara kemudian dilakukan tanpa kehadiran cakades dan saksi nomor urut satu dan tiga,"terangnya.
Lanjut Agus Ansari, setelah hasil perhitungan suara ulang itu kemudian memenangkan cakades nomor urut dua. Berdasarkan informasi dari KPPS Sepukur, cakades nomor dua unggul 18 suara dari cakades nomor urut satu.
"Kami sangat  kecewa. Karena, kami  menilai, bahwa Panitia Pilkades tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Kemendagri nomor 112 tahun 2014, pasal 41 sampai 44, tentang rekapitulasi suara di tingkat desa. Dimana Panitia Pilkades harus menyerahkan hasil perhitungan suara, surat suara dan alat kelengkapannya kepada BPD, segera setelah perhitungan suara selesai. Namun, Panitia Pilkades menyimpan hasil perhitungan suara itu di sekretariat Panitia Pilkades, selama hampir 24 jam," tambahnya.
Karenanya, Agus Ansari meminta agar panitia melaksanakan pemilihan ulang. Serta membatalkan hasil perhitungan suara ulang yang telah dilaksanakan itu. Jika tidak dilaksanakan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
 “Kami ingin menghindari konflik. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” katanya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Sepukur, Drs. Syarafuddin yang dikonfirmasi mengatakan, dia belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut. “Maaf pak, saya belum bisa berkomentar dulu. Karena saya harus berkoordinasi dengan teman-teman yang lain dulu,” ujarnya singkat.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini