Diduga Berbuat Mesum, Delapan Orang Diamankan Satpol PP

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Sebanyak delapan orang yang terdiri dari empat pria dan empat wanita diamankan Anggota Satpol PP Kabupaten Sumbawa, NTB, Selasa (31/3). Mereka diduga sedang berbuat mesum, karena saat didapati petugas, ke delapan orang tersebut sedang berada disebuah rumah diwilayah gang tambora Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, diketahui sebagian besar dari mereka berusia 20an tahun, ada juga pria yang usianya 46 tahun, bahkan salah satu wanita masih dibawah umur.
Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin yang ditemui wartawan membenarkan adanya delapan orang yang diamankan tersebut. Sebelum melakukan penggrebekan, anggota Pol PP terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, baru kemudian dilakukan pengamanan.
‘’Jadi mereka diduga berbuat mesum. Dari kemarin saya intai, berdasarkan informasi. Sampai tadi pagi masih saya pantau, dan orangnya lain-lain yang datang. Laporan intel kami, sampai jam 10 mereka masih ramai disana. Selesai penyemprotan disinfektan di tengah Kota, baru teman-teman kesana. Ternyata terbukti. Tidak mungkin ada laporan masyarakat, kalau tidak sering dilihat. Bukan hanya hari ini, tapi sudah sering mereka disitu ganti-ganti orang. Jadi patut diduga berbuat hal-hal lain, apakah di rumah itu atau ditempat lain,’’ terangnya.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, tujuh orang diketahui memiliki KTP, sementara satu orang lainnya tidak. Setelah didata, mereka kemudian diberikan pembinaan, dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
‘’Kita minta untuk tidak lagi ngumpul-ngumpul, karena sekarang kita dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Setelah buat pernyataan, baru mereka kita pulangkan,’’ tukasnya.
Sementara bagi pemilik rumah juga diminta membuat surat pernyataan, untuk tidak lagi menerima atau menampung orang-orang yang tidak jelas.
‘’Laporan dari masyarakat, rumah itu sering tempat ngumpul-ngumpul, dan beda-beda orang yang datang,’’ pungkasnya. (KA-01)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini