Cegah Corona, Kejaksaan Disemprot Desinfektan dan Social Distancing

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa terus berikhtiar melakukan berbagai langkah guna mencegah penularan wabah virus corona COVID-19. Salah satunya melakukan penyemprotan cairan desinfektan di sejumlah ruangan di Rumah Manggis 7 Sumbawa itu.
Selain itu, ungkap Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH MHum,. Kepada awak media, Jumat (20/02/2020), pihaknya juga menyediakan hand sanitizer di pintu masuk untuk para pegawai maupun para tamu.
Sebelumnya, jajaran Kejari Sumbawa menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Sumbawa di  Aula Lantai III Rumah Manggis No.7, Selasa (17/03/2020).
Sedikitnya 44 ASN dilingkup Kejari Sumbawa, mulai di Kajari, para Kasi, Kasubag pembinaan dan jajarannya, termasuk tenaga honores menjalani pemeriksaan kesehatan yang melibatkan dokter dan perawat dari RSUD Sumbawa.
Hasilnya, seluruh jajaran Kejari Sumbawa dinyatakan sehat dan negative virus corona (Covid-19).
Selain itu, jajaran Korps Adhyaksa Sumbawa ini diberikan pembekalan soal pencegahan virus corona oleh tim medis RSUD Sumbawa, yakni dokter Dede Hasan Basri dan  dokter Baiq Annisa Pahleviana.
Kajari menyebutkan, sebagai Institusi yang melakukan pelayanan masyarakat rentan sekali terhadap penyebaran Virus corona.
“Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini dirangkaikan juga dengan pengenalan dan Pencegahan Virus Corona. Apel pagi kami tiadakan dan fingerprint juga sudah kita tidak lakukan dan hal-hal lain bakal jadi media penyebaran Virus Corona,” ujarnya.
Diakui Kajari, wabah virus corona cukup memberikan dampak bagi penanganan sejumlah perkara, termasuk dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tana Samawa ini.   
“Kami juga menerapkan social distancing dalam melaksanakan tugas, termasuk di setiap rapat dan gelar perkara. Semoga musibah ini segera berakhir dan kita semua mendapat lindungan Allah SWT,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Social distancing (Pembatasan sosial adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular seperti Covid -19. Sejumlah Negara terutama yang terinfeksi virus corona sudah menerapkan Social distancing, termasuk Indonesia.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini