Cabuli Bocah SD, Sepasang Kakek Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Dua orang kakek SH (59) dan SY (69) warga salah satu Dusun di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, NTB, yang juga tersangka persetubuhan anak dibawah umur, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Lalu Mohammad Rosyidi, SH., kepada awak media, Rabu (11/02/2020), menyebutkan, perbuatan kedua tersangka dijerat pasal sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Rasyidi, sapaan akrabnya.
Diakui Rasyidi, berkas kedua tersangka berserta barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik Polres Sumbawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Rabu (04/03/2020) lalu. Selanjutnya, pihaknya  melengkapi berkas dakwaan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Tim JPU segera melengkapi berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Bunga (13) (bukan nama sebenarnya) bocah kelas V SD d isalah satu Desa di Kecamatan Unter Iwes, diduga diduga dicabuli oleh dua orang kakek yang tidak lain adalah paman dan tentangganya sendiri.
Kehormatan bocah malang itu direnggut paksa oleh tersangka Oktober lalu, di rumah SH (59) yang merupakan paman korban. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali, Pertama pada tanggal 18 Oktober, kemudian tanggal 20, dan terkhir tanggal 23 Oktober kemarin.  Bocah malang tersebut kembali mendapat perlakukan tidak senonoh oleh SY (69) tetangganya Minggu 27 Oktober lalu di ruang tamu rumah tersangka.(KA-01)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini