Pembunuhan Anggota Panitia Pilkades di Simpang Boak Direkonstruksi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Polres Sumbawa melakukan rekonstruksi  kasus pembunuhan terhadap Suprianto alias Luken (40) yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng, Sumbawa, (21/11/2019) lalu.
Rekontruksi pembunuhan anggota Panitia Pilkades Lopok itu berlangsung di ruangan Reskrim Polres Sumbawa Selasa, (11/02/2020). Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku AK (30) memperagakan sejumlah adegan untuk menghabisi nyawa korban.
Rekonstruksi itu disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Agung Pambudi SH dan Agus Widyono SH MH.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, bahwa tersangka AK sengaja memancing korban Suprianto untuk bertemu. Tersangka AK minta istrinya untuk menghubungi korban untuk ketemuan.  Ternyata pancingan itu berhasil, tersangka AK tiba di TKP di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng sambil mengendarai mobil pick up warna hitam.
Tanpa basa basi, tersangka  kemudian menabrak korban. Setelah terjatuh, tersangka AK langsung turun dari mobil dan langsung menusuk leher korban mengunakan badik. Usia menusuk korbanm tersangka kembali masuk  ke mobil dan bergegas meninggalkan korban di TKP.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Faisal Afrihadi, SH ketika dikonfirmasi awak media, menyebutkan rekonstruksi itu digelar untuk memastikan perbuatan tersangka.
“Tentunya didukung keterangan sejumlah saksi, dari keterangan saksi akan dikonfrontir dan dicocokan dengan peran mereka masing-masing. Sehingga Jaksa yakin adanya  peristiwa pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Polres Sumbawa berhasil mengungkap penyebab meninggalnya Suprianto alias Luken di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng.
Hal itu, berdasarkan Penyelidikan yang dilakukan dan keterangan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit H. L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa yang menerangkan ditemukannya luka-luka terbuka pada sisi kanan korban disebabkan oleh kekerasan benda tajam.  Sekitar satu bulan penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, pada Jumat (27/12) sekitar pukul 13.30 Wita. Tim meringkus pelaku berinisial AK (30) warga Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok. Selain itu tim juga  mengamankan barang bukti mobil pick-up hitam DK 9718 HL, HP Oppo Hitam, HP Oppo Gold dan sepeda motor dinas milik Desa Langam EA 4308 AA.
Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH, kepada awak media menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut dilatar belakangi malasah cemburu 
“Sebab menurut tersangka, korban diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AK, dijerat pasal sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini