Dua Tersangka Korupsi Proyek KUA Labangka Dititip di Lapas Mataram

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
JS dan MF, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018 lalu, saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Lapas Sumbawa, oleh tim Kejaksaan Negeri Sumbawa kedua tersangka diangkut dan dititipkan di Lapas Mataram sejak, Kamis (27/02/2020).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH ketika dihubungi media  ini membenarkan jika kedua tersangka saat ini di tahan di Lapas Mataram.
“Kedua tersangka saat ini kami titipkan di Lapas Mataram, hal ini untuk memperlancar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram,” ujarnya.
Diakuinya, berkas tersangka JS dan MF,  sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (27/02/2020).
 “Berkas kasus tersebut beserta kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Reza, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, sambung Reza, penuntut umum menunggu penetapan dari Pengadilan Tipokor terkait jadwal dan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya.
“Tim JPU juga sudah kami bentuk, kami tinggal menunggu jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Kedua tersangka saat ini kami titipkan ke Lapas Mataram,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini