BPAD Sebut Masyarakat Desa Berhak Kelola Tanah Pecatu

Sebarkan:

Taliwang, KA.
Kepala Badan Pendapatan dan  Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat, M. Yusuf, S.Ip, menyatakan tanah Pecatu atau tanah Pamangan Kepala Desa telah ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Pembangunan oleh Pemkab setempat.  Untuk itu, pengelolaannya harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak ada alasan untuk mengklaim sepihak atau mengelola tanah itu tanpa persetujuan Bupati. Ada regulasi yang mengaturnya," ungkap M.Yusuf, Senin.
Kata dia, seluruh  masyarakat desa berhak mengelola lahan aset itu dengan lebih dulu mengajukan permohonan kepada Bupati.  Bupati atas nama Pemerintah Daerah selanjutnya memberikan ijin pengelolaannya dengan sistem sewa lahan.
" Jadi begitu, pengelola akan menyewa kepada pemerintah setiap tahunnya. Siapa yang berhak mengelolanya akan ditentukan melalui surat keputusan Bupati. Apabila dalam prakteknya ada yang tidak mengikuti prosedur itu, sama artinya dengan melawan  keputusan Bupati," jelasnya.
Ia tak menampik, permasalahan terkait aset daerah ini sebelumnya memang banyak menimbulkan perselisihan, termasuk status dan kedudukannya. Untuk itulah Pemerintah Daerah tanpa bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan aset tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Banyak yang berselisih paham karena awalnya tidak paham aturan dan regulasi. Sekarang alhamdulillah sudah tidak ada masalah yang ditimbulkan atas pengelolaannya,"bebernya.
Yusuf sedikit menceritakan, dahulu Tanah Pecatu atau tanah Pamangan Kepala Desa  dikelola sepenuhnya oleh Kepala Desa. Ini karena  kondisi saat itu  Kepala Desa tidak memiliki gaji atau intensif seperti saat ini. Makanya untuk menghargai dan mengapresiasi kinerjanya Pemerintah Daerah memberikan izin untuk mengelola aset tersebut.
Namun dalam perjalanan, ternyata banyak ditemukan kasus aset tersebut sering digadai oleh oknum Kepala Desa. Ketika Kepala Desa tidak bisa menebus maka sipembeli menggadaikannya lagi ke orang lain, begitu seterusnya.
" Jadi tidak heran jika aset daerah itu menjadi permasalahan yang kerap ditemui ketika KSB baru berdiri.  Alhamdulillah, hari ini hal seperti itu tidak terjadi lagi, karena regulasinya sudah jelas. Saat ini, tanah Pecatu telah dijadikan tanah cadangan pembangunan dan masuk ke P3K. Apabila ada yang mengklaim maka konsekwensinya  akan berurusan dengan  hukum," pungkas M. Yusuf. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini