Waduh, 11 Parpol Belum Sampaikan LPJ Tahun 2019

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Terdapat belasan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumbawa diminta segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sisa anggaran 2019, sebelum batas akhir 31 Januari mendatang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa - Irawan Subekti didampingi Kasubbid Kelembagaan Politik - Dewi Saptuti, menyebutkan, sebanyak 12 Parpol di Sumbawa yang menerima bantuan sisa anggaran tahun 2019 selama 4 bulan.
Dari jumlah tersebut, baru satu parpol yang menyampaikan LPj, sedangkan 11 parpol lainnya masih dalam proses penyelesaian laporan.
‘’Periode 2014-2019 berakhir Agustus lalu. Laporan pertanggungjawaban sudah masuk semuanya. Terus yang sisanya, 4 bulan untuk periode 2019-2024 ada 12 parpol yang mendapat bantuan. Yang sudah masuk LPj-nya baru Partai Golkar. Sedangkan 11 parpol lainnya belum, masih dalam tahap penyelesaian,’’ terangnya.
Diungkapkan, batas terakhir penyampaian laporan yakni tanggal 31 Januari mendatang. Itu berdasarkan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018. Artinya masih ada sisa waktu 10 hari bagi Parpol untuk menyelesaikan LPj.
Nantinya, BPK akan melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan Parpol pada 1 Februari 2020. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Parpol agar segera menyampaikan laporannya.
‘’Kami tetap berkoordinasi dengan Partai Politik. Kami juga sudah menyurati Parpol agar segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan dan tepat waktu,’’ tuturnya.
Jika nantinya ada Parpol yang terlambat menyampaikan LPj, maka konsekuensinya bantuan dana parpol mereka tahun 2020 akan tertunda. Meskipun demikian, dari koordinasi yang dilakukan, 11 partai politik tersebut berkomitmen menyampaikan laporan tepat waktu.  Saat ini ada yang sedang membayar pajak untuk melengkapi laporan.
‘’Dan mereka (11 parpol, red)  sudah siap. Karena mereka sekarang sedang membayar pajak untuk melengkapi laporan. Saya yakin mereka akan menyampaikan laporan tepat waktu. Karena jika telat menyampaikan laporan, maka bantuan dana parpolnya akan tertunda,’’ pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini