Pelantikan Pimpinan OPD Lowong Dipastikan Tidak Lebihi Deadline

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Penentuan siapa yang bakal mengisi posisi pimpinan di empat OPD yang lowong nampaknya sudah memasuki tahap akhir. Tinggal menunggu penunjukkan satu orang oleh Bupati Sumbawa. Sehingga dipastikan, pelantikan empat pimpinan OPD tersebut tidak akan melebihi batas waktu mutasi, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Sumbawa - H Hasan Basri kepada wartawan. Sesuai aturan yang ada, daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 bisa melaksanakan mutasi pegawai harus enam bulan sebelum penetapan calon. Artinya, empat OPD yang belum memiliki pimpinan tersebut harus sudah terisi sebelum tanggal 7 Januari 2020.
‘’Tidak lewat dari batas waktu. Karena sesuai dengan aturan yang untuk Pilkada itu harus enam bulan sebelum penetapan calon. Enam bulannya itu ya tanggal 7 (Januari 2020) paling lambat. Pasti sudah itu,’’ terang Haji Bas - sapaan akrabnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk proses Panselnya sendiri, tiga nama peserta di masing-masing OPD yang dinyatakan lulus sudah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan KASN pun sudah mengembalikan surat tersebut dengan pernyataan untuk memilih satu nama.
Untuk itu, tahap akhir untuk seleksi pengisian jabatan lowong di empat OPD tersebut tinggal menunggu siapa saja yang akan ditunjuk oleh Bupati.
‘’Tugas saya selaku ketua Pansel itu kita ikuti aturannya, pengumuman berapa hari, seleksi berapa hari sesuai jadwal. Setelah ada masuk tiga besar lalu dikirim ke KASN. Persoalannya yang mana kita tunggu saja,’’ pungkasnya.
Adapun empat OPD yang lowong dimaksud yakni Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini