Empat Tersangka Kasus Narkoba Digiring ke Kejaksaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Empat orang tersangka nakoba Ew (38) oknum PNS dilingkup Pemkab da Sumbawa, Mr alias Rahul (36) oknum sopir,  YA alias Rio (26) pemuda pengangguran dan seorang wanita muda NM (33), digiring ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (28/01/2020).
Keempat tersangka, dikawal ketat oleh Tim Jaksa dari Kejati NTB dan Tim Reskrim Narkoba Polda NTB menuju Sumbawa, menyusul pelimpahan berkas perkara tahap kedua kasus tersebut.
Tiba dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, keempat tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidum Kejari Sumbawa. Usai diperiksa para tersangka langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Sumbawa.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH, kepada awak media, membenarkan telah menerima berkas tahap kedua kasus kepemilikan narkoba tersebut dari penyidik Polda NTB.
“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Rasyidi, sapaan akrabnya, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.
Peristiwa yang menggiring tersangka ke bui itu, bermula  Rabu  25 September 2019 lalu sekitar jam 10.00 Wita TKP di Jalan Tambora Kelurahan Brang Biji Sumbawa. Keempat tersangka, ditangkap aparat Polda NTB diruang tamu, setelah digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dari 40 pocket kristal putih yang terbukus pelastik transparan, kotak bekas HP, dompet, timbangan digital, korek gas, pipet, uang tunai jutaan rupiah dan sejumlah barang bukti lainnya. Keempat pelaku yang ditangkap di TKP berbeda itupun diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini