Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Soal 'Deadline' Mutasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengingatkan kepada Pimpinan Daerah untuk memperhatikan batas waktu mutasi atau rotasi pejabat. Menyusul tahap penetapan calon Kepala Daerah pada Pilkada mendatang direncanakan pada 8 Juli 2020.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumbawa Hamdan Syafi’i kepada wartawanm menyebutkan, larangan itu jelas tercantum dalam pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
‘’Meskipun wakil akan menggantikan posisi Bupati, dia tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi. Kecuali ada ijin tertulis dari Menteri dalam hal ini Kemendagri. Artinya kalau kebutuhan organisasi tentu melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah diatas,’’ terangnya.
Selain itu, Bawaslu Pusat juga telah memberikan instruksi kepada Bawaslu di daerah untuk optimal melakukan pengawasan terhadap daerah yang inchumbentnya maju dalam kontestasi Pilkada. Termasuk pada sisi pengisian pos strategis dan ASN yang berpihak kepada Incumbent.
Terhadap hal itu, Hamdan mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan. Namun hingga saat ini belum dapat melakukan eksekusi tehadap ASN yang diduga terlibat, mengingat belum dilakukan penetapan calon.
‘’Tentang ASN, sejauh ini dalam pemantauan kami sudah ada. Tapi juga tidak bisa gegabah karena harus taat dan patuh pada aturan. Aturan belum memberikan kewenangan kepada kami untuk melakukan eksekusi kepada ASN yang ingin bermain dalam politik praktis. Karena belum pendaftaran, belum penetapan calon. Kita juga belum mengetahui apakah inchumbent akan maju atau tidak,’’ pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini