Wow, Aset Lahan Milik Puskud NTB KM.04 Segera Dieksekusi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Pengadilan Negeri Sumbawa bakal melaksanakan eksekusi terhadap obyek sengketa lahan seluas 10.000 M2 di Jalan Raya Lintas Sumbawa Bima KM.04.  Eksekusi lahan yang semula dikuasai oleh KUD Olat Ojong Sumbawa dan kini menjadi milik sah dari Puskud NTB dilaksanakan, Rabu (11/12/2019) .
Eksekusi tersebut, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3390 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) Oktober 2019 lalu.
Kepastian tim eksekutor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas obyek sengketa itu, ungkap Kepala Perwakilan Puskud NTB untuk Kabupaten Sumbawa dan KSB H Hasanuddin HM, kepada awak media, Senin (09/12/2019), menyusul hasil rapat pemantapan eksekusi yang berlangsung di Pegadilan Negeri Sumbawa beberapa hari lalu dihadiri langsung Ketua PN Sumbawa Besar Toni Wijaya R SH MH, Kabag Ops mewakil Kapolres Sumbawa, Panitera, pemohon eksekusi Puskud NTB diwakili Ketua Perwakilan Puskud Sumbawa dan KSB, Manager Puskud NTB Pulau Sumbawa Ir Irawansyah maupun Parado koordinator para pedagang lapak.
“Selain itu diperkuat oleh surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanah obyek sengketa di KM.04 dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tertanggal 6 Desember 2019 yang ditandatangani panitera H Muhammad Rusdin SH dan eksekusi akan berlangsung Rabu 11 Desember 2019 Jam 09.00 Wita,” terangnya.
Eksekusi lahan yang diatasnya berdiri gudang, lantai jemur dan kios koperasi (GLK) berkapasitas 1.160 ton 5 unit itu, terang H Hasanuddin HM, maka perkara perdata yang telah berlangsung sejak tahun 2012 lalu dengan memakan biaya yang tidak sedikit itu dinyatakan final dan berakhir, menyusul putusan berkekuatan huum tetap (Inkrach) Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor3390 K/PDT/2018 awal Oktober 2019 lalu yang memperkuat putusan peradilan tingkat pertama (PN dan PT .NTB) bahwa asset lahan yang disengketakan menjadi milik Puskud NTB.
Terkait keberadaan sekitar 25 orang pedagang lapak yang cukup lama berada dilokasi dalam status menyewa lahan, kata H Hasanuddin HM, sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Puskud NTB, mereka tidak diganggu (diusir) justru mereka tetap diberi kesempatan berjualan disana.
“Namun seiring dengan beralihnya kepemilikan lahan obyek tanah sengketa itu dari semula milik KUD Olat Ojong menjadi milik Puskud NTB, maka jelas segala urusan sewa menyewa itu akan diatur kemudian antara Puskud NTB bersama dengan para pedagang lapak dimaksud,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini