Waduh, Nama Kasat Reskrim Kembali Dicatut, Kali Ini Soal Kasus Bibit Jagung

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Nama Kasat Reskrim Polres Sumbawa kembali dicatut oknum yang tidak bertanggungjawab. Kali ini terkait kasus penjualan bibit jagung bantuan pemerintah. 
Kasat Reskrim ‘gadungan’ itu menghubungi keluarga terduga pelaku dan meminta sejumlah uang untuk membebaskan terduga pelaku .
Informasi yang diperoleh awak media, Kasat Reskrim ‘gadungan’ itu sempat menghubungi keluarga terduga pelaku dan meminta uang Rp 200 juta. Oknum itu berjanji akan segera membebaskan kedua terduga pelaku. Untungnya, keluarga terduga pelaku segera mengkonfirmasi hal itu ke Polres Sumbawa.
Ditemui awak media, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Faisal Afrihadi, SH, menyatakan, soal pencatutan namanya itu bukan kali ini saja terjadi, bahkan saat masih  menjabat sebagai   Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
“Ini bukan yang pertama kali, selalu ada saja oknum yang mencatut nama saya  dan Kapolres.  Mereka mengiming-iming akan membebaskan pelaku yang sedang berurusan dengan hukum,” ungkapnya.
Karenanya, ia memastikan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan berharap masyarakat tidak menggubrisnya. Selama ini, pihaknya tidak pernah meminta apapun kepada keluarga dari para pihak yang sedang berurusan dengan hukum. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pihaknya untuk meminta sejumlah uang untuk segera dikonfirmasi ke Polres Sumbawa. "Apabila ada hal seperti itu, masyarakat jangan percaya segera konfirmasi ke kami,"  tandasnya.
Terkait kasus bibit jagung,  diakui Faisal , saat ini masih dilakukan penyelidikan. Kedua terduga pelaku sementara ini dikenakan wajib lapor. Sambil pihaknya melakukan penyelidikan terkait asal barang. Sebab, menurut informasi barangnya diduga berasal dari luar daerah.
“Dalam penegakan hukum, kami tetap professional dan tidak diperbolehkan untuk menjual belikan kasus,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, dua orang warga Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara berinisial MS dan SH, diduga menjual bebas bibit jagung bantuan pemerintah. Mengetahui hal itu, anggota Satuan Reskrim Polres Sumbawa berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan tiga zak bibit Jagung Super Hibrida jenis Bisi cap Kapal Terbang. Di kemasan tertulis “Benih Bantuan Pemerintah Tidak untuk Diperjualbelikan”.  Selain uang Rp 5 juta hasil transaksi penjualan benih jagung bantuan pemerintah tersebut.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini