Kajati NTB Sosialiasikan ‘Good Governance’ ke Pejabat Pemkab Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Arif, SH, MM,  memberikan sosialisasi penerangan hukum kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa.
Sosialisasi bertajuk “Menuju pemerintahan yang baik ‘Good Gevernance’ Bebas Korupsi dan Pungli tersebut di gelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (19/12/2019). Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah beserta jajarannya.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs H. Mahmud Abdullah, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut. Sehingga ASN di Sumbawa bisa mengetahui terkait pencegahan Tipikor. Sebab, pencegahan harus lebih di kedepankan dari pada penindakan.
“Pencegahan tipikor, sejumlah hal sudah dilakukan pemda. Seperti melakukan FGD terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Serta melakukan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi. Bersama Kejari Sumbawa juga telah dilakukan pembentukan TP4D. Serta pembentukan satgas Saber Pungli,” ujarnya.
Menurut Wabup, upaya itu dilakukan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sekaligus memperkuat komitmen kepada semua masyarakat untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam berbagai kegiatan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk untuk memerangi tindakan korupsi di tengah masyarakat. Sehingga pembangunan bisa berjalan dengan efektif. Para aparatur di Pemkab Sumbawa juga diharapkan bisa menjadi lebih amanah dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ungkapnya .
Sementara itu, Kajati NTB Arif, SH, MM,  dihadapan ratusan pejabat Pemkab Sumbawa menekankan, pelaksanaan pemerintahan yang baik, jangan terburu-buru. Namun, jika terburu-buru dengan perencanaan yang baik.
“Dalam pembangunan, tidak boleh macam-macam. Pembangunan harus dilakukan akuntabel,” ungkapnya.
Diingatkan, standar pelayanan publik juga harus direncanakan dengan baik. Sehingga mengarah pada capaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sehingga pembangunan sesuai arahan presiden bisa dilaksanakan.
“Mungkin hal seperti ini sudah dilaksanakan. Namun, mungkin belum terekspose,” katanya.
Kajati juga mengingatkan, ASN adalah pelayan masyarakat. Dengan sebuah akuntabilitas publik yang baik. ASN sudah diberikan gaji oleh pemerintah. Jadi, ASN harus memiliki komitmen. Sebab, ASN akan memiliki "catatan" pada akhirnya.
“Lembaran catatan itu akhirnya harus membanggakan. Jangan sampai catatan ASN itu berakhir di "Hotel Prodeo",” ungkapnya.
Begitu juga Desa, sambung Kajati, terus didorong menjadi desa mandiri. Menjadi desa yang memiliki penghasilan sendiri. Bukan menghabiskan dana desa saja. Namun, bagaimana cara mengelola dana desa dengan baik. Sehingga dana desa itu masih bisa disimpan untuk kegiatan kedepannya. Ini juga merupakan tugas pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap desa dengan sebaik-baiknya.
Dipaparkan Kajati, komponen utama dalam ‘good governance’ adalah pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Ketiga sektor ini harus bahu-membahu bekerjasama. Sektor swasta dan masyarakat harus bisa disinergikan dengan baik. Apabila masih ada gejolak, berarti ada yang buntu.
Diakhir pemaparannya Kajati kembali mendorong ASN saat ini harus mengubah pola pikir. Sebab aparatur adalah pelayan, bukan untuk dilayani. Apabila ASN tidak bekerja, maka masyarakat akan mengikuti sikap tersebut.
Guna mendukung good gevernance yang harus dilakukan adalah merubah mindset, budaya dan tingkah laku. Salah satu contoh adalah melakukan inovasi dan memperlihatkan itu kepada masyarakat. Sehingga tidak akan ditemukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh ASN,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini