Jaminan Uang Rp 50 Juta, Tersangka Kasus KUA Labangka Minta Jadi Tahanan Kota

Sebarkan:
Febrian Anindita, SH, selaku Kuasa Hukum tersangka MF.(foto dok Kanal)

Sumbawa Besar, KA.
MF, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar, mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan uang Rp 50 juta dan pihak keluarga.
Febrian Anindita, SH, selaku Kuasa Hukum tersangka MF, kepada awak media di Kantor Kejari Sumbawa Rumah Manggis 7, Selasa (10/12/2019), mengakui pihaknya itu telah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya itu menjadi tahanan kota kepada Kajari Sumbawa beberapa hari lalu. 
“Sekitar 2 hari yang lalu sudah kami ajukan permohonan pengalihan penananan klien kami, namun sejauh ini belum ada respon, makanya kami datang hari ini,” ungkapnya.
Sebagai penjamin, sambung advokat muda ini, tentunya dari pihak keluarga tersangka dan uang senilai Rp 50 juta. Selama ini, kata Febrian, kliennya sangat koperatif memenuhi panggilan tim jaksa penyidik baik saat masih menjadi saksi maupun tersangka.
“Klien kami sangat koperatif selama ini, kami yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, apalagi untuk menghilangkan barang bukti. Apalagi pihak keluarga  siap menjadi penjamin. Karenanya, kami mohon kepada pak Kajari agar permohonan kami dikabulkan,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka MF yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, melalui kuasa hukumnya Febrian Anindita, SH, pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kajari Sumbawa saat tersangka MF baru beberapa hari di tahan oleh tim Jaksa penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Kajari Sumbawa.
Sejauh ini, tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar.  Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa kembali diperiksa, Selasa (26/11/2019).
Informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan, sedikitnya empat pejabat dan mantan pejabat Kemenag Sumbawa dimintai keterangannya oleh tim Jaksa penyidik, diantaranya mantan Kepala Kemenag Sumbawa, H. Sukri, Kepala Kemenag Sumbawa, H. Taufik, mantan plt Kepala Kemenag Sumbawa, M. Ali Fikri dan Kabag TU, Mahmud, serta H. Fikri, selaku Pejabat Pembuat SPM Kemenag Sumbawa.
Keempat orang itu diperiksa sejak pagi hingga menjelang sore hari, secara terpisah di sejumlah ruangan di Kantor Kejari Sumbawa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Dikatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan.
"Siapa lagi yang akan dipanggil sementara ini belum bisa disampaikan," ujar Reza.
Seperti diberitakan, Setelah menetapkan JS, selaku  kontraktor sebagai tersangka, giliran, MF,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut harus menyandang gelar tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa Besar, Kamis sore (17/10/2019).
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar.(KA-01)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini