Tak Terima Dipecat, Kadus Sepayung Luar Gugat Kepala Desa di PTUN

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Surat Keputusan Kepala Desa Sepayung Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Sepayung Luar Desa Sepayung berbuntut panjang. Tak terima ‘dipecat’ Kadus Sepayung Luar akhirnya melayangkan gugatan terhadap Kades Sepayung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Kadus Sepayung Luar  Sapriono yang diberhentikan merasa keberatan dengan SK Pemberhentian tersebut, Melalui kuasa Hukumnya yang tergabung dalam LBH Keadilan Samawa Rea telah medaftarkan objek gugatan tersebut dengan nomor Perkara 97/G/2019/PTUN-MTR dan telah berjalan 3 (tiga) kali persidangan hingga Rabu 27 November 2019.
Pihak Tergugat yakni Kepala Desa Sepayung yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya Muh. Erry Satriyawan, SH, CPCLE, Novie Afif Mauludin, S.H., M.H. dan Kusnaini, S.H. yang tergabung dalam Law Firm Telusula Indonesia mengungkapkan bahwa pada persidangan ke 3 hari ini Pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan resmi, sehingga sidang kembali ditunda seminggu kedapan.
Pihak Tergugat berharap bahwa sidang pekan depan Pihak Penggugat mampu menyampaikan dan telah menyiapkan beberapa perbaikan yang diminta pada sidang pertama dan kedua.  Karena pada Sidang Pertama hingga Kedua dengan agenda Pemeriksaan Persiapan, Pihak Penggugat dalam hal ini terkesan tidak siap, hal ini didasari dengan masih dimintanya Pihak Penggugat untuk melakukan perbaikan Surat Kuasa dan Gugatan oleh Majelis.
Karena apabila dalam jangka waktu 30 hari penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Majelis Hakim nantinya dapat menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Mengenai objek gugatan,  Pihak Tergugat melalui kuasa Huhukumnya yang ditemui dikantornya mengungkapkan, diberhentikannya Penggugat sebagai perangkat desa sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dimana pemberhentian dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 53 ayat (2) huruf d dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang  Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa  pasal 5 ayat 2 huruf c jo pasal 5 ayat 3 huruf e yaitu Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa.
Bahwa saudara Penggugat dalam hal menjalankan tugas selaku Kepala Dusun Sepayung Luar, dianggap banyak melakukan larangan-larangan, sebagimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa pasal 11, diantaranya huruf a, c, e, f, g, dan huruf l dimana  merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa terhadap hal diatas pihak Tergugat dalam hal ini telah menyiapkan segala bukti-bukti termasuk pernyataan tertulis sekelompok masyarakat yang merasa resah dengan tindakan-tindakan telah dilakukan Pihak Penggugat yang nantinya akan kami sajikan seluruhnya dalam persidangan ungkap salah satu pengacara Tergugat Muh. Erry Satriyawan, SH, CPCLE usai persidangan di PTUN Mataram.
Masih menurut Kuasa Hukum Tergugat, bahwa dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa Sepayung Nomor 17 Tahun 2019 sudah melalui mekanisme, dimana Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa pasal 14: Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan c, dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut; b. Camat harus memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah konsultasi tertulis diterima, c. Dalam hal Camat tidak memberikan rekomendasi tertulis paling lama 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Kepala Desa dapat langsung memberhentikan perangkat Desa.
Dalam hal ini Pihak tergugat telah Mengajukan Permohonan Rekomendasi Tertulis kepada camat Plampang Tentang Pengusulan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 26 Agustus 2019 dan dikarenakan Camat dalam hal ini Camat Plampang tidak memberikan rekomendasi lebih dari 7 (tujuh) hari, maka Tergugat langsung memberhentikan saudara Penggugat dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala yang saat  ini menjadi Objek Gugatan.
Bahwa tindak lanjut dari dikeluarkan Keputusan Kepala desa Dusun Sepayung Luar Desa Sepayung  Nomor 17 Tahun 2019, saudara Tergugat telah mengajukan Permohonan Rekomendasi  Tertulis kepada Camat Plampang Tentang Pengusulan Rotasi Jabatan dan Pengusulan Perangkat Desa dengan nomor Surat 140/1246/X/2019 pada tanggal 30 Oktober 2019, dimana saudara Tergugat digantikan dan mengangkat saudara inisial J sebagai Kepala Dusun Sepayung Luar, menindaklanjuti permohonan tersebut Pemerintah Kabupaten Sumbawa Kecamatan Plampang dalam hal ini Camat Plampang setelah melalui proses pertimbangan dan analisis, tidak keberatan dan menyetujui pengangkatan saudara J sebagai Kepala Dusun Sepayung Luar sebagaimana yang tercantum dalam Rekomendasi Nomor: 140/136/Pem/XI/2019 pada tanggal 5 November 2019.
Karenanya Muh. Erry Satriyawan, SH, CPCLE yang juga menjabat Ketua DPW PERKAHPI NTB ini selaku Kuasa Hukum Tergugat yakin bahwa nantinya Gugatan para Penggugat ditolak untuk seluruhnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini