Soal Pilkada, KPU Sumbawa Tetap Kedepankan Transparansi dan Koordinasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa tetap mengedepankan azas transparansi dan koordinasi dengan sejumlah ‘stake holder’  dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa 2020 mendatang.
“Kami tetap mengedepankan transparansi dan koordinasi agar Pilkada Sumbawa mendatang sukses,” ungkap Muhammad Ali,  S. IP , Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sumbawa, dalam keterangan Persnya, Selasa (05/11/2019)
Penegasan komisioner KPU Sumbawa itu, menyusul pernyataan komisioner Bawaslu yang menyoal minimnya koordinasi kedua lembaga Negara itu terkait diterbitkannya sejumlah pedoman teknis penyelenggaraan Pilkada  Sumbawa tahun 2020 oleh KPU Sumbawa baru baru ini.
Dikatakan Ali, sapaan akrabnya, bahwa penyelenggaraan Pilkada Sumbawa tahun 2020 sudah masuk tahapan pada tanggal 1 November 2019 sebagaimana PKPU 15 tahun 2019. Untuk menjamin Integritas proses dan integritas hasil penyelenggaraan Pilkada Sumbawa 2020 sesuai Slogan PANDAI (Partisipatif, AmaN, Damai dan ber-Integritas),  KPU Kabupaten Sumbawa sudah menetapkan 3 pedoman teknis antara lain, Pedoman Teknis Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan, Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei Atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.
Dijelaskan,  terkait penyusunan,  pembahasan dan penetapan pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan pilkada Sumbawa 2020 dari tahap penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan hingga tahapan terakhir terkait pedoman teknis penetapan pasangan calon terpilih, merupakan kewenangan KPU Sumbawa sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2020,  tanpa ada kewajiban harus Rapat koordinasi sebelum penetapan Pedoman Teknis atau duduk bersama dengan Panwas Kabupaten Sumbawa dalam menetapkan pedoman teknis.
“Kalau pun rapat koordinasi antara KPU dan Panwas Kabupaten Sumbawa itu disesuaikan, bisa sebelum penetapan dan bisa juga setelah penetapan pedoman teknis, karena Rakor bersifat pemberitahuan terkait sesuatu yang menjadi hajat bersama.  Panwas Kabupaten tidak terlalu penting mempersoalkan Terkait Koordinasi, yang terpenting adalah bagaimana panwas mengawasi hasil pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa. Karena KPU Sumbawa berharap diawasi agar kami sempurna dalam bekerja,” cetusnya.
Ali menegaskan, Penyusunan,  pembahasan dan penetapan Pedoman teknis dilakukan melaui Rapat Pleno penetapan pedoman teknis yang didasarkan pada UU dan PKPU penyelenggaraan pemilihan sehingga terbitlah Berita Acara Rapat pleno, Surat Keputusan (SK) dan pedoman teknis sebagai lampiran keputusan. Setiap pedoman teknis yang ditetapkan oleh KPU Sumbawa.
“Baru kemudian di sosialisasikan sebagai informasi melalui Laman JDIH KPU RI, Laman JDIH KPU Provinsi NTB, Laman KPU Sumbawa dan Media massa, sebagai bentuk transparansi informasi kepada seluruh masyarakat sumbawa agar masyarakat ikut mengawal setiap proses tahapan, dan berpartisipasi dalam pilkada 2020,” ungkap Ali. 
Dikatakan, terkait Regulasi Penyelenggaraan Pilkada Sumbawa tahun 2020 baik Undang-Undang, PKPU dan Pedoman teknis, Panwas Kabupaten Sumbawa dan masyarakat dapat mengaksesnya secara langsung dilaman https://jdih.kpu.go.id/ntb/detailkepkpud-2947 terkait penyelenggaraan pilkada sumbawa 2020 bahkan Pilkada di 6 (enam) kab/kota lainnya yang menyelenggarakan Pilkada di NTB pada tahun 2020 mendatang.
“Jadi Pedoman Teknis bertujuan untuk dijadikan juknis dalam mensukseskan Pilkada Kabupaten Sumbawa tahun 2020,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini