Pembebasan Lahan Pribadi di Area Pasar Seketeng Segera Dituntaskan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bagian Pertanahan Setda Sumbawa segera menuntaskan pembebsan lahan pribadi yang masuk area Pasar Seketeng. Dari 39 bidang tanah untuk pembagunan pasar seketeng yang telah dinilai untuk dibebaskan, saat ini tersisa dua bidang yang belum bisa diselesaikan ganti runginya.
Kabag Pertanahan melalui Kasubag Pengadaan Tanah Surbini, SE MM mengungkapkan, dua bidang tersebut belum bisa dibayarkan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemilik tanah. Seperti satu bidang terkendala sertifikat, karena hingga saat ini masih diagunkan oleh pemiliknya di bank. Namun langkah yang diambil nantinya, ganti rugi akan dititipkan di pengadilan sesuai dengan aturan pengadaan tanah.
‘’Kalau jaminan di Bank memang harus titip di pengadilan, itupun kami tidak langsung titip. Kami coba koordinasi dengan pemilik tanahnya, dia juga setuju untuk dititip di Pengadilan. Surat pemohonan titip di Pengadilan sudah kita masukan ke Bupati,’’ terangnya Selasa (19/11/019).
Sementara untuk bidang lainnya, hingga saat ini pemilik tanah belum melengkapi persyaratan adminstrasinya. Sehingga pembayaran ganti rugi belum bisa dibayarkan.
‘’Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bisa dilengkapi, itu sebagai dasar pembayaran. Saya rasa waktu masih bisa dituntaskan,’’ tukasnya.
Pihaknya menargetkan pembayaran ganti rugi akan selesai dalam tahun ini. Karena di tahun 2020 sudah tidak disiapkan anggarannya. ‘’Anggaran pasar seketang kemarin 9,2 M untuk pembebasan lahan tanah masyarakat dengan luas lebih kurang 22 Are dengan jumlah ganti rugi tahan dan bangunan 9,2 M. Itu sudah dituntaskan tinggal 2 saja. Prinsipnya, pembangunan pasar seketeng mendapat dukungan dari masyarakat terutama yang terdampak pembangunannya. Tapi prinsipnya masyarakat yang terkena dampak pembangunan Pasar Seketeng ini tidak ada persoalan,’’ demikian Surbini. (KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini