Fasilitator Diduga Hambat Pencairan Dana RTG

Sebarkan:

Lombok Utara, KA.
 Aplikator Rumah Tahan dan Aman Gempa 9SR+(RTG) Kuat Mudah Aman dan Cepat (KUMAC) mempertanyakan sikap fasilitator yang terkesan menyepelekan dan diduga menghambat pencairan dana RTG meski sudah terbangun 100 persen.
PT Kumac Platpac House dengan jenis bangunan Kumac merupakan RTG ke 8 yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah, mengklaim sejak 5 bulan RTG terbangun belum menerima pembayaran tahap kedua.
 “Saya belum paham alasan Fasilitator yang tugasnya pendampingan, bukan pengambil kebijakan, malah terkesan mempersulit pencairan dana RTG yang sudah selesai kami kerjakan,”ungkap Direktur Utama Kumac, Hun Hanie, Jumat.
Dijelaskan, dalam perjalanannya selama ini Kumac tidak pernah menemui masalah soal pencairan. Produk Kumac tersebar di semua Kecamatan Kabupaten Lombok Utara hampir semuanya tidak ada masalah. Namun, di pencairan Kumac yang di Desa Gili Indah ini terkesan dipersulit oleh fasilitator.
 “Di Gili Indah hanya 47 RTG Kumac yang sudah 100 persen kami bangun namun belum bisa dicairkan 100% lantaran Fasilitator enggan mendampingi pokmas dalam pencairan. Alasannya bermacam-macam mulai dari persoalan DED, Speck hingga ada beberapa warga menolak karena dianggap tidak sesuai harapan,”paparnya.
Jika memang itu yang dipersoalkan, katanya, Rekomendasi RTG dari pemerintah jangan diragukan,  karena proses untuk mengurus ijin RTG tidak mudah.
“Kami berproses selama 7 bulan untuk mendapatkan ijin RTG KUMAC, hasil perhitungan struktur tahan gempa kami pun perhitungan nya dari dua profesor yaitu Prof Iswandi dari ITB dan  Doctor Buan dari Unram, belum lagi soal uji kelayakan teknis yang lain. Proses nya tidak mudah dan panjang," imbuhnya
Menurutnya, apa yang dipersoalkan fasilitator mengada-ada. Karena setiap kali rencana pencairan, fasilitator selalu mangkir, dengan mempermaslahkan hal yang lain lagi. Padahal, perusahaan telah menjamin semua pekerjaan RTG Kumac sudah sesuai dengan kesepakatan dengan pokmas, bahkan perusahaan memberikan garansi terhadap RTG Kumac yang telah terbangun selama 25 tahun.
“Apakah ada RTG lain yang sanggup dan berani memberikan garansi kepada masyarakat ? Kami beri jaminan berupa garansi 25 tahun. Jika ada keluhan kami langsung perbaiki dan realisasikan meski hanya soal cat yang mengelupas pun kami akan perhatikan,”ungkapnya.
Garansi itu, sambungnya, jika rumah tersebut rusak karena bencana alam seperti gempa bumi, agin kencang, bahkan dari karat, rayap, dan jamur juga diberikan garansi.
“JIka fasilitator minta ada tambahan garansi anti tikus dan anti ayam pun kami setujui, bahkan jika terjadi gempa lagi dan rusak kami akan ganti baru. Karena RTG Kumac itu menggunakan bahan yang dilapisi fiber yang sangat tahan dan aman dari gempa, jangankan menimbulkan korban jiwa, insyaallah bahan RTG Kumac apabila seandainya roboh piring saja tidak akan pecah ,” tukasnya.
Menjadi pertanyaan saat ini,  sambungnya,  warga telah menempati rumah selama kurang lebih 5 Bulan walaupun kewajiban pokmas membayar 100 persen belum tuntas karena terhambat fasilitator yang belum kunjung mau mandampingi.
“Pertanyaannya kenapa tiba-tiba ada oknum warga di Gili Terawangan yang setelah kami selidiki bukanlah atas nama warga penerima bantuan dan fasilitator itu mempersoalkannya setelah lima bulan mereka tempati rumah RTG Kumac itu. Perusahaan juga tidak ujuk-ujuk memulai membangun tanpa ada SPK/Kontrak yang ditandatangani oleh pokmas dan koordinasi yang dilakukan dengan pihak terkait. Buktinya mereka warga penerima RTG sudah menandatangani seluruh administrasi yang di perlukan dari memulai membangun sampai pencairan.
“SPK di tandatangani  tanggal 3 Juli 2019 dan pengerjaan rumah kami  selesai 1 bulan setelah kontrak ditandatangani. Harusnya sekarang ini kami sudah menerima pembayaran itu karena sudah kuran lebih 5 bulan selesai pembangunan 100 persen. Namun apa yang kami terima sekarang ini, fasilitator belum mau mendampingi pokmas untuk pencairan dengan berbagai alasan,” katanya.
Ia tidak ingin terburu-buru mengambil sikap karena masih mengedepankan musyawarah mufakat dan mediasi. Parahnya, Kalak BPBD sudah tanda tangan diberkas pencairan 30 persen tahap 2 tapi fasilitator tidak kunjung mendampingi pencairan.
Baginya, membantu percepatan pembangunan rumah warga adalah yang utama. Karena dari awal, orientasi perusahaan hanya ingin rumah warga terbangun cepat aman dari gempa dan sehat serta masyarakat bisa segera punya rumah dan  menempatinya.
“Sore ini kami akan mediasi di kantor BPBD lombok utara bersama BPBD, Fasilitator, Pokmas TPK dan lain lain, terkait persoalan pencairan gili  yang sudah lama tertunda untuk segera dapat dicairkan, kasihan kan pengusaha sudah capek kerja, rumah masyarakat sudah  5 bulan jadi dan sampai saat ini belum kunjung dituntatsakan pembayaran nya,” pungkasnya.(KA-03)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini