Bea Cukai Tangkap Kapal ‘Rombeng’ Berbendera Timor Leste

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Sebuah kapal barang dari Timor Leste diamankan oleh penyidik bea cukai Bali Nusra lantaran diduga mengangkut pakaian bekas selundupan.
Menurut informasi yang dihimpun media ini. Bahwa kapal tersebut diamankan pada Rabu (20/11) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita. Pihak Beacukai yang mendapat informasi tersebut, kemudian membuntuti kapal itu. Akhirnya, kapal tersebut kemudian dihentikan di perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan perairan teluk saleh pulau Sumbawa.
Saat diperiksa, kapal itu diketahui membawa ratusan bal pakaian bekas. Dokumen pakaian bekas itu diduga tidak tercantum dalam manifest kapal. Sehingga diduga barang yang dibawah merupakan barang selundupan. Akhirnya, kapal beserta nakhodanya digiring ke Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, pihak beacukai telah menetapkan seorang tersangka. Yakni nakhoda kapal berinisial MT. Karena itu, pihak Beacukai mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH membenarkan telah menerima SPDP tersebut. Saat ini pihaknya tengah menunggu penyidik dari Beacukai untuk mengirimkan berkas perkara kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf a, undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara 1 sampai 10 tahun. Dengan denda sebesar Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini