Aset TNI Dieksekusi, Belasan Bangunan di Karang Cemes Dirobohkan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Belasan bangunan diatas asset lahan milik TNI AD di Karang Cemes lingkungan Surya Bhakti Kelurahan Pekat, Sumbawa Kamis (21/11/2019), akhirnya dieksekusi menyusul putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang memenangkan pihak TNI.
Sebelum eksekusi berlangsung, Juru Sita Pengadilan Negeri Sumbawa membacakan putusan atas lahan yang dihuni masyarakat tersebut. Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa, nomor 33.pdt.G/2014/PN.SBB tanggal 28 April 2015. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor 98/PDT/2015/PT MTR tanggal 9 Oktober 2015. Serta putusan Mahkamah Agung nomor 1371 K/PDT/2016 tanggal 13 Oktober 2016. Dimana dalam putusan itu menyatakan benar bahwa tanah tersebut milik TNI AD.
Juru Sita PN Sumbawa Besar meminta bantuan Polres Sumbawa guna melakukan pengamanan. Sementara anggota anggota Kodim 1607 Sumbawa, diminta bantuan oleh juru situ untuk mengevakuasi barang-barang yang masih berada di dalam rumah warga.
Proses eksekusi ini juga disaksikan langsung oleh Danrem 162 Wira Bhakti, Kolonel CZI. Ahmad Rizal Ramdhani, Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf. Samsul Huda dan Kapolres Sumbawa, AKBP. Tunggul Sinatrio.
Terkait eksekusi tersebut, Danrem 162 Wira Bhakti, Kolonel CZI. Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum. Mulai dari Pengadilan Negeri, hingga Mahkamah Agung.
"Jadi prosesnya sudah cukup lama. Karena sudah incraght, awalnya mau dieksekusi sebelum Pilpres. Karena melihat situasi perkembangan politik dan sebagainya, kami tindak sampai dengan hari ini," ujar danrem.
Diungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Pendekatan dilakukan secara lembut dan humanis, agar tidak terjadi bentrok. Berkat kerjasama para pihak terkait yang menyosialisasikan eksekusi ini, akhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada benturan.
Sebelum eksekusi ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Pihaknya lalu menyampaikan imbauan secara lisan. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kesadaran dari masyarakat. Karena bersedia meninggalkan lokasi. Adapun jumlah penghuni di lahan tersebut sebanyak 17 kepala keluarga. Dengan luas lahan 2.532 meter persegi.
"Atas kesadaran masyarakat meninggalkan rumahnya, ini suatu penghormatan bagi kami. Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Kami mohon maaf jika ada tutur kata dan tingkah laku dalam pelaksanaan eksekusi yang kurang berkenan di hati masyarakat. Itu tidak lain kami menjalankan tugas. Untuk menyelamatkan aset negara. Ini bukan aset perorangan atau kelompok," imbuh danrem.
Diharapkan sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat, serta media massa selalu terjalin. Sehingga masyarakat mendapat pencerahan dan informasi yang sebenarnya.
Rencananya, lanjut danrem, lokasi tersebut akan dibangun Subden POM. Sebab, lokasi yang ada saat ini masih menumpang. Karena ada aset, maka kantor Subden POM akan dibangun di lokasi tersebut. Sebab, lokasi Subden POM harus dekat dengan kota.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sumbawa, AKBP. Tunggul Sinatrio juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat. Karena telah bersedia untuk bekerjasama dalam kegiatan tersebut. Sebelum kegiatan eksekusi ini dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga pelaksanaan kegiatan itu berjalan aman dan lancar. (YK)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini