Pengendara Motor Knalpot Bising Terancam Kurungan 30 Hari

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Polres Sumbawa bakal melakukan tindakan tegas terhadap pengedaran motor yang menggunakan knalpot racing bersuara bising, yang kerap mengganggu pengendara lainnya di jalanan.
Kapolres Sumbawa -AKBP Tunggul Sinartio saat jumpa pers, Sabtu (19/10) malam di halaman Polres Sumbawa, menyatakan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising, akan ditindak bersarkan ketentuan pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009, ancaman maksimal kurungan salama 30 hari. Sementara knalpotnya akan disita untuk dimusnahkan.
‘’Banyak knalpot racing yang kami sita dari oknum masyarakat, bahwa ini knalpot yang meresahkan masyarakat lainnya. Mulai hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat bahwa kita akan tindak tegas apabila menemukan para oknum masyarakat khususnya masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor terutama roda dua menggunakan knalpot racing akan kami tindak tegas sesuai dengan ketetuan yang ada,’’ jelas Kapolres.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar mentaati aturan yang ada dengan tidak lagi menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising. Artinya masyarakat diminta untuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
‘’Kepada masyarakat saya minta yang mempunyai anak, keluarga, tolong diingatkan, jangan sampai nanti rugi, karena motor ini sudah ada ketentuannya, menggunakan knalpot standar, jadi kalau dilanggar, kita terapkan Undang-undang secara tegas,’’ tegasnya.
Ia berhadap, upaya ini mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat Sumbawa secara luas. Termasuk kepada para pedagang yang menjual knalpot racing agar tidak menjualnya secara sembarangan.
‘’Terus terang anggota kami sudah melakukan kegiatan penindakan secara masksimal, namun ini perlu kesepehaman kita seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa. Kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat langsung sebanyak 129 masjid yang sudah kami datangi, ini semuanya berbicara masalah ini. Intinya untuk kemaslahatan semua umat. Bagi para penjual mungkin agar lebih hati-hati untuk menjualnya,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini