Jaksa Telusuri “Nyanyian” Tersangka Proyek KUA Labangka

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018  memasuki babak baru. Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dalam  sepekan ini, tim jaksa memeriksa JS tersangka kasus tersebut. Ternyata JS terus ‘bernyanyi” mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga kuat menerima aliran dana dan memalsukan tandatangannya saat pencarian dana proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH, ketika dikonfirmasi media ini, menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa tersangka JS. 
 “KUA terus dikembangkan. Karena dari JS sendiri sudah mengakui ada pihak lain yang menerima aliran dana dan ada dugaan pemalsuan tanda tangannya saat pencairan, “ ujarnya.
Kuasa Hukum JS, Syamsur Septiawan ketika ditemui disela-sela pemeriksaan mengakui adanya aliran dana yang dikirim ke sejumlah pihak, baik di internal perusahaan maupun pihak diluar perusahaan.
“Peruntukkannya apa, sekarang masih digali,” ujarnya kepada wartawan.
Diakuinya, tandatangan dari kliennya juga diduga dipalsukan. Sebab, kontrak kerja dan saat pencairan dana tidak ditandatangani oleh JS. Sementara direktur perusahaan pemenang tender tidak persis mengenai proyek itu,  baik soal kontrak ataupun pelaksanaan di lapangan.
Seperti diketahui bahwa pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang dibackup oleh Satuan  Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (KA-01)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini