Tersangka Pengemplang Pajak Ditahan Jaksa

Sebarkan:
Sumbawa Besar,KA. JB, resmi ditahan penyidik Kejari Sumbawa, menyusul dilimpahkannya kasus dugaan penggemplang pajak yang melibatkan dirinya. Pelimpahan itu dilakukan oleh penyidik Kanwil Pajak NTB ke Kejari Sumbawa. Pelimpahan Jabaruddin ini didampingi oleh penyidik dari Polda san Kejati NTB.

Selama proses di Kejari Sumbawa, JB didampingi kuasa hukumnya, Febryan Aninditha, SH. Proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus itu dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, JB langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JB kemudian diantarkan ke Lapas Sumbawa sekitar pukul 14.20 Wita, Rabu.

Kuasa hukum Jabaruddin, Febryan Aninditha, SH yang ditemui di kantor Kejari Sumbawa mengatakan, kliennya bergerak di bidang jasa transportasi. Kliennya memiliki tunggakan pajak pada periode 2011-2012 sebesar Rp 500 juta lebih. Adapun dendanya sebesar 400 persen. Jadi jumlah keseluruhannya sekitar Rp 2 miliar lebih.

"Sebenarnya klien kami telah menguasakan perusahaannya kepada salah satu staf. Sebelumnya, klien kami ini melakukan kerjasama dengan PT NNT. Yakni menyewakan kendaraannya," ujar Febryan. Menurut kliennya, dia tidak tahu terkait manajemen di dalam perusahaan itu. Karena telah dikuasakan kepada salah seorang stafnya.

Namun, pada 2016 lalu, datanglah tagihan pajak dari Kanwil Pajak NTB. Setelah itu, kliennya dipanggil oleh Kanwil Pajak NTB untuk diklarifikasi. Meskipun perusahaan itu sudah tidak aktif pada 2017. Karena perusahaannya sudah dikuasakan kepada stafnya, dia hanya menerima fee dari perusahaan. Saat ini, stafnya itu sudah tidak berada di tempat. Bahkan stafnya itu sudah tidak bisa dihubungi.

Kliennya sendiri sudah memiliki isikan baik untuk membayar. Namun saat ini kliennya tidak memiliki kemampuan. Febryan mengatakan, kliennya dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf i, undang-undang nomor 6 tahun 1983 dan undang-undang nomor 16 tahun 2009,pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pajak. Karena itu, pihaknya berupaya untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan anda menjadi tahanan kota.

Sejauh ini, kliennya juga sangat kooperatif. Selain itu, pihaknya juga akan menempuh upaya praperadilan. Sebab, ada bukti yang tidak dicantumkan oleh penyidik Kanwil Pajak NTB. Karena bukti tersebut adalah bukti meringankan. Yakni bukti pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa.

Dimana dinyatakan bahwa laporan pajak kliennya nihil. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa tersangka sudah resmi ditahan. Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Pihaknya juga sudah membentuk tim JPU dari Kejari Sumbawa dan Kejati NTB.

 "Dalam waktu dekat akan langsung kami limpahan ke pengadilan, setelah proses administrasinya selesai. Kami juga akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu dekat ini," pungkasnya.(KA-01)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini