KPU dan Pemda Sepakati Rp 25 Miliar untuk Pilkada Sumbawa 2020

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa bersama Pemkab Sumbawa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada 2020.
NPDH tersebut diteken oleh Bupati Sumbawa--HM. Husni Djibril bersama Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan., di ruang kerja Bupati Sumbawa, Senin (30/09/2019).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur bahwa penandatanganan NPHD tersebut paling lama 1 Oktober.
"Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019, paling lama 1 Oktober. Alhamdulillah KPU bersama Pemda Sumbawa sepakat melaksanakannya sehari sebelum tenggat waktu terakhir," ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) KPU Sumbawa, Muhammad Kaniti.
Adapun nilai yang disepakati KPU bersama Pemda di angka Rp.25.000.100.000. Kesepakatan tersebut dicapai setelah KPU bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melakukan sinkronisasi sejak sebulan terakhir.
Di Propinsi Nusa Tenggara Barat, penandatanganan NPHD oleh KPU Sumbawa dan Pemda Sumbawa merupakan tiga Kabupaten/Kota yang telah menandatangani NPHD sebelum tanggal 1 Oktober. Seperti Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah.
"Launching Pilkada serentak tahun 2020, telah digelar pada 23 September 2019 di Balai Sidang Jakarta Convention Center. Di acara tersebut KPU Sumbawa dan KPU Propinsi NTB ikut menghadiri. Maka saat ini kami KPU Sumbawa sudah melaksanakan satu agenda penting guna menyukseskan Pilkada Kabupaten Sumbawa tahun 2020," tambah Kaniti.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini